ANALISIS EMITEN SAHAM: Channel Telegram https://t.me/markassaham

Menganalisa secara teknikal terhadap emiten-emiten saham yang listing di Pasar Bursa, diutamakan yang terindeks JII. Menerima Donasi Jasa Analisa.

Donasi dapat dikirimkan ke Rekening sbb:
BRI cab Malang 752201004241534 a.n ARNANDA AJISAPUTRA
BCA 0111398738 a.n FUTRI RIANTI

03 March 2019

Persiapan Menjadi Trader Muslim: Siapkan Rekening Bank dan Akses Transaksinya

Persiapan Menjadi Trader Muslim
Siapkan Rekening Bank dan Akses Transaksinya

Setiap trader maupun investor di pasar modal tentu wajib hukumnya memiliki rekening bank. Rekening bank berfungsi untuk mentransferkan sejumlah dana yang diperuntukkan sebagai modal pembelian emiten ke RDN (Rekening Dana Nasabah), begitupula sebaliknya tatkala trader maupun investor akan mencairkan dananya dari RDN.

Khusus bagi trader yang akan bertransaksi dengan intensitas yang tinggi terlebih apabila trader Muslim juga menjalankan usaha di luar trading pasar modal (semisal kerja, usaha, atau yang selainnya) dengan mobilitas tinggi, diperlukan akses transaksi yang fleksibel pula. Tentu mobile banking dan/atau internet banking sangat diperlukan untuk menunjang aktivitas transaksi para Trader Muslim saat aktif menjadi trader terlebih apabila sudah menjadi profesional.
Ada beberapa bank yang memiliki fasilitas ganda, menawarkan adanya rekening bank sekaligus RDN nya. Biasanya bank-bank seperti itu memang ada koneksi khusus ke pasar modal, dan sudah memfasilitasi semua yang terkait dengan investasi pasar modal termasuk saham beserta pialangnya. Seperti Bank BCA memiliki BCA sekuritas, Bank Mandiri memiliki Mandiri sekuritas dan bank-bank lainnya.
Walaupun demikian tidak semua bank memiliki fasilitas sekuritas, oleh sebab itu Trader Muslim perlu menanyakan terlebih dahulu apakah rekening Bank yang dimiliki Trader Muslim dapat terkoneksi ke Rekening Dana Nasabah ataukah tidak, apabila terkoneksi Trader Muslim langsung saja meminta pembukaan Rekening Dana Nasabah, namun apabila tidak maka Trader Muslim harus membuka rekening baru di bank yang memang menyediakan fasilitas RDN.
Beberapa broler/pialang saham biasanya telah memberikan fasilitas pembukaan RDN sesuai dengan bank yang mereka ajak kerjasama, baik itu bersifat include (seperti BCA Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BRI Sekuritas dan yang lainnya) maupun yang bersifat terpisah (seperti Phintraco Sekuritas, Mirae Sekuritas dan yang lainnya).
F.      Carilah Informasi Perusahaan Sekuritas yang Memberikan Fasilitas Prima
Trader Muslim tidak dapat langsung berdagang di Pasar Modal tanpa adanya pialang saham (broker), untuk mendapatkan fasilitas pialang saham Trader Muslim harus mencari informasi dan mendaftar pada perusahaan sekuritas yang diakui oleh Pasar Modal. Seperti yang telah disebutkan di atas ada BCA Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BRI Sekuritas , Phintraco Sekuritas, Mirae Sekuritas dan yang lainnya yang menyediakan fasilitas pembukaan rekening, RDN, dan sekaligus fasilitas yang terkait investasi di pasar modal.
Apabila Trader Muslim ingin berinvestasi saham dapat meminta formulir pendaftaran untuk tergabung dalam nasabah pasar modal. Setelah formulir diisi dan dipenuhi pula persyaratannya, Trader Muslim diminta menunggu beberapa pekan untuk dapat melakukan trading di pasar modal.
Saat ini berdagang saham tidak perlu memakai cara manual yang membutuhkan waktu untuk mengeksekusi saham mana yang Trader Muslim ingin beli, namun sudah menggunakan teknologi komputasi dan internet untuk melakukan perdagangan secara jarak jauh hanya dengan aplikasi di HP atau desktop. Tentu perusahaan sekuritas pialang saham yang Trader Muslim percaya kepadanya sudah menyediakan aplikasinya baik di Smart Phone maupun Desktop.
Sebagai pengetahuan bagaimana proses perdagangan saham secara konvensional yang dahulu dilakukan para trader dengan saat ini yang telah memakai aplikasi remote saham, silahkan Trader Muslim simak bagan di bawah ini.  
Bagan 1. Mekanisme Perdagangan Pasar Modal Secara Konvensional dan Remote System
Sumber Rujukan: www.post.co.id/mekanisme-perdagangan-idx.html
Kita mengetahui bahwa mekanisme dengan remote system lebih memperpendek proses perdagangan saham daripada sistem konvensional.
Banyak yang memperdebatkan kehalalan Onlie Trading System, sebagian menyatakan haram dan sebagian menyatakan halal. Banyak dari mereka yang menyatakan haram secara mutlak adalah karena tidak memahami mekanisme yang sebenarnya dari Online Trading System namun perlu pula diketahui, bahwa Online Trading System juga tidak sepenuhnya halal ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar Online Trading System menjadi sah dan halal untuk dilakukan.
Trading Online System di Indonesia difasilitasi oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) dengan mekanisme serta peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para fihak (Prasetia 2017). Kehadiran produk saham syariah berawal dari terbitnya produk Danareksa Syariah pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Magamement (DIM), kemudian DIM bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Jakarta Islamic Indeks (JII) yaitu 30 emiten saham yang tergolong liquid dan masuk kategori syariah.
Produk Pasar Modal Syariah Indonesia secara resmi dinyatakan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK, saat ini berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Disusul oleh munculnya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) oleh BEI. Puncaknya tanggal 8 Maret 2011 DSN-MUI menerbitkan Fatwa DSN No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip-prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dalam fatwa DSN-MUI tersebut juga disebutkan halalnya trading menggunakan Online System dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pialang maupun oleh investor/trader. Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:  
1.             Tidak terdapat fasilitas margin trading[1]
2.             Tidak terdapat fasilitas short selling[2]
3.             Menerapkan cash basic transanction (perdagangan harus sesuai dengan modal yang dimiliki)
4.             Pilihan saham-saham yang dapat ditransaksikan hanyalah yang terdaftar dalam ISSI tentu aman secara syarat-syarat Syariah.
Dari beberapa paparan di atas, tentu Trader Muslim tatkala telah terdaftar sebagai nasabah suatu sekuritas dan sudah dinyatakan boleh aktif memperdangkan saham harus melihat kriteria-kriteria di atas.
Saat ini banyak perusahaan sekuritas yang telah memiliki fasilitas syariah untuk nasabahnya, sehingga aman digunakan untuk trader dalam sudut pandang syariah. Apabila Trader Muslim membeli emiten dengan harga melebihi modal yang dimiliki atau menjual emiten dengan jumlah yang melebihi batas yang dimiliki tentu akan gagal ditransaksikan, tidak sebagaimana transaksi reguler yang diperkenankan untuk hal itu tentu dengan akad hutang. Salah satu perusahaan sekuritas yang memfasilitasi nasabah untuk transaksi secara syariah adalah Phintraco Sekuritas.

DAFTAR RUJUKAN

Prasetia, Yusi Septa
.  2017. Implementasi Regulasi Pasar Modal Syariah Pada Sharia Online Trading System. Nizham Journal of Islamic Studies 5(2): 29–41.




[1]     Fasilitas berupa pinjaman berbunga, secara teknis apabila Trader Muslim melakukan pembelian melebihi batas modal yang dimiliki. Tentu ini dicatat sebagai hutang oleh sistem online dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan ditambah bunga.
[2]     Menjual emiten yang tidak atau belum dimiliki, hal ini secara teknis melibatkan fihak ketiga dan terdapat unsur pembelian gharar. DI pasar nego hal ini sudah biasa terjadi.
 
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

0 komentar:

Post a Comment