Ada beberapa bank yang memiliki fasilitas ganda,
menawarkan adanya rekening bank sekaligus RDN nya. Biasanya bank-bank seperti
itu memang ada koneksi khusus ke pasar modal, dan sudah memfasilitasi semua
yang terkait dengan investasi pasar modal termasuk saham beserta pialangnya. Seperti
Bank BCA memiliki BCA sekuritas, Bank Mandiri memiliki Mandiri sekuritas dan
bank-bank lainnya.
Walaupun demikian tidak semua bank memiliki fasilitas
sekuritas, oleh sebab itu Trader Muslim perlu menanyakan terlebih dahulu apakah
rekening Bank yang dimiliki Trader Muslim dapat terkoneksi ke Rekening Dana
Nasabah ataukah tidak, apabila terkoneksi Trader Muslim langsung saja meminta
pembukaan Rekening Dana Nasabah, namun apabila tidak maka Trader Muslim harus
membuka rekening baru di bank yang memang menyediakan fasilitas RDN.
Beberapa broler/pialang saham biasanya telah
memberikan fasilitas pembukaan RDN sesuai dengan bank yang mereka ajak
kerjasama, baik itu bersifat include
(seperti BCA Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BRI Sekuritas dan yang lainnya)
maupun yang bersifat terpisah (seperti Phintraco Sekuritas, Mirae Sekuritas dan
yang lainnya).
F. Carilah
Informasi Perusahaan Sekuritas yang Memberikan Fasilitas Prima
Trader Muslim tidak dapat langsung berdagang di Pasar
Modal tanpa adanya pialang saham (broker),
untuk mendapatkan fasilitas pialang saham Trader Muslim harus mencari informasi
dan mendaftar pada perusahaan sekuritas yang diakui oleh Pasar Modal. Seperti
yang telah disebutkan di atas ada BCA Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BRI
Sekuritas , Phintraco Sekuritas, Mirae Sekuritas dan yang lainnya yang
menyediakan fasilitas pembukaan rekening, RDN, dan sekaligus fasilitas yang
terkait investasi di pasar modal.
Apabila Trader Muslim ingin berinvestasi saham dapat
meminta formulir pendaftaran untuk tergabung dalam nasabah pasar modal. Setelah
formulir diisi dan dipenuhi pula persyaratannya, Trader Muslim diminta menunggu
beberapa pekan untuk dapat melakukan trading
di pasar modal.
Saat ini berdagang saham tidak perlu memakai cara
manual yang membutuhkan waktu untuk mengeksekusi saham mana yang Trader Muslim
ingin beli, namun sudah menggunakan teknologi komputasi dan internet untuk
melakukan perdagangan secara jarak jauh hanya dengan aplikasi di HP atau
desktop. Tentu perusahaan sekuritas pialang saham yang Trader Muslim percaya
kepadanya sudah menyediakan aplikasinya baik di Smart Phone maupun Desktop.
Sebagai pengetahuan bagaimana proses perdagangan saham
secara konvensional yang dahulu dilakukan para trader dengan saat ini yang
telah memakai aplikasi remote saham, silahkan Trader Muslim simak bagan di
bawah ini.
Bagan 1. Mekanisme
Perdagangan Pasar Modal Secara Konvensional dan Remote System
Sumber Rujukan: www.post.co.id/mekanisme-perdagangan-idx.html
Kita mengetahui
bahwa mekanisme dengan remote system lebih
memperpendek proses perdagangan saham daripada sistem konvensional.
Banyak
yang memperdebatkan kehalalan Onlie
Trading System, sebagian menyatakan haram dan sebagian menyatakan halal.
Banyak dari mereka yang menyatakan haram secara mutlak adalah karena tidak
memahami mekanisme yang sebenarnya dari Online
Trading System namun perlu pula diketahui, bahwa Online Trading System juga tidak sepenuhnya halal ada beberapa hal
yang harus dipenuhi agar Online Trading
System menjadi sah dan halal untuk dilakukan.
Trading Online System di Indonesia difasilitasi oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) dengan mekanisme serta
peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para fihak (Prasetia 2017). Kehadiran produk saham syariah berawal dari
terbitnya produk Danareksa Syariah pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment
Magamement (DIM), kemudian DIM bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan
Jakarta Islamic Indeks (JII) yaitu 30 emiten saham yang tergolong liquid dan
masuk kategori syariah.
Produk
Pasar Modal Syariah Indonesia secara resmi dinyatakan dengan adanya
penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK, saat ini berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan/OJK)
dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Disusul oleh
munculnya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) oleh BEI. Puncaknya tanggal 8
Maret 2011 DSN-MUI menerbitkan Fatwa DSN No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang
Prinsip-prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek.
Dalam
fatwa DSN-MUI tersebut juga disebutkan halalnya trading menggunakan Online System dengan syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh pialang maupun oleh investor/trader. Syarat-syarat yang
harus dipenuhi yaitu:
1.
Tidak terdapat
fasilitas margin trading
2.
Tidak terdapat
fasilitas short selling
3.
Menerapkan cash basic transanction (perdagangan
harus sesuai dengan modal yang dimiliki)
4.
Pilihan
saham-saham yang dapat ditransaksikan hanyalah yang terdaftar dalam ISSI tentu
aman secara syarat-syarat Syariah.
Dari
beberapa paparan di atas, tentu Trader Muslim tatkala telah terdaftar sebagai
nasabah suatu sekuritas dan sudah dinyatakan boleh aktif memperdangkan saham
harus melihat kriteria-kriteria di atas.
Saat ini banyak perusahaan sekuritas yang telah
memiliki fasilitas syariah untuk nasabahnya, sehingga aman digunakan untuk
trader dalam sudut pandang syariah. Apabila Trader Muslim membeli emiten dengan
harga melebihi modal yang dimiliki atau menjual emiten dengan jumlah yang
melebihi batas yang dimiliki tentu akan gagal ditransaksikan, tidak sebagaimana
transaksi reguler yang diperkenankan untuk hal itu tentu dengan akad hutang. Salah
satu perusahaan sekuritas yang memfasilitasi nasabah untuk transaksi secara
syariah adalah Phintraco Sekuritas.
DAFTAR RUJUKAN
Prasetia, Yusi Septa. 2017. Implementasi
Regulasi Pasar Modal Syariah Pada Sharia Online Trading System. Nizham Journal of Islamic Studies
5(2): 29–41.