ANALISIS EMITEN SAHAM: Channel Telegram https://t.me/markassaham

Menganalisa secara teknikal terhadap emiten-emiten saham yang listing di Pasar Bursa, diutamakan yang terindeks JII. Menerima Donasi Jasa Analisa.

Donasi dapat dikirimkan ke Rekening sbb:
BRI cab Malang 752201004241534 a.n ARNANDA AJISAPUTRA
BCA 0111398738 a.n FUTRI RIANTI

Showing posts with label artikel. Show all posts
Showing posts with label artikel. Show all posts

14 January 2020

Evaluasi Pergerakan JII Tahun 2019


EVALUASI 
PERGERAKAN JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)
TAHUN 2019



Dalam Triwulan pertama pergerakan JII pada tahun 2019 secara secondary trend masih dianggap sideways, namun menginjak Bulan April s.d. Mei 2019 JII mengalami penurunan tajam. Sebagaimana IHSG, JII pun sempat mengalami kemerosotan indeks di Triwulan pertama pergerakannya, hanya saja kemerosotan IHSG sedikit lebih tajam daripada JII.
Pada pertengahan Mei s.d. Juni, JII mengalami strong uptrend dan bergerak bergelombanng hingga akhir tahun 2019. Dapat dikatakan bahwa secara mayor uptrend JII mengalami sideways pada tahun 2019.
Evaluasi Pergerakan Saham JII, Tahun 2019
Pergerakan JII di tahun 2019 masih jauh di bawah tahun 2018. Indeks tertinggi JII yang pernah dibentuk tahun 2019 hanya sebesar 730,93 dengan indeks terendah 601,94. Sedangkan tahun 2018, indeks tertinggi yang pernah dibentuk sebesar 799,5 dengan indeks terendah yang dibentuk sebesar 605,63. Sehingga bila titik tertinggi dijadikan patokan evaluasi, JII pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar -8,75%.
Jurnal ini adalah analisis gratis bagi Traders untuk acuan dalam melakukan aksi di pasar. Keputusan entry dan exit tetap berada di masing-masing Traders.
Traders dapat berlangganan dengan mensubscribe blog kami secara gratis. Traders juga dapat berdonasi secara sukarela. Donasi dapat ditransfer ke Rekening di bawah ini:
BRI no.rek 7522-01-004241-53-4 a.n ARNANDA AJISAPUTRA
BCA no.rek 0111398738 a.n FUTRI RIANTI
TERIMAKASIH BAGI PARA DONATUR YANG TELAH MENDONASIKAN SEBAGIAN PROFITNYA. SEMOGA ALLAH MENAMBAHKAN KEBERKAHAN DAN KEBAIKAN PARA DONATUR YANG TIDAK DAPAT KAMI SEBUTKAN
SATU PERSATU
HAPPY CUAN dan SEMOGA BAROKAH
ANALISATOR: ARNANDA AJISAPUTRA, SE.,ME
CHANEL TELEGRAM: https://t.me/markassaham

.#saham #sahamsyariah #sahamindonesia #belajarsaham #tradingsaham #tradingsahampemula #belajartradingsaham #tradersahampemula #yuknabungsaham #yuknabungsahamsyariah #investasisaham #reksadana #reksadanasyariah #JII ##jakarta indeks #gabungan #indonesia #islamic #islam



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

02 January 2020

Evaluasi Pergerakan IHSG 2019


EVALUASI PERGERAKAN 
INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN (IHSG)
 TAHUN 2019



Analisis Trendline
Indeks Harga Saham Gabungan IDX, 2019
 Pada awal pergerakannya di Tahun 2019 mulai pada Bulan Januari sampai dengan pertegahan Februari 2019, IHSG sempat mengalami strog uptrend. Kemudian pada tanggal 15 Februari s.d. 5 Mei 2019, IHSG mengalami strog bearish hingga mencapai titik terdalamnya di tahun 2019, yaitu mencapai indeks 5767,40.

IHSG kembali mengalami strong uptrend, namun hanya mampu breakout pada garis resistancenya pada tanggal 10 s.d 25 Juli 2019 saja, selanjutnya IHSG kembali melemah dan mengalami breakdown pada tanggal 26 Juli 2019. Sejak saat 26 Juli 2019, IHSG bergerak mayor sideways. Bergerak bergelombang dalam ruang yang cukup lebar namun stagnan.
Pergerakan ekstrim IHSG terjadi selama dua bulan, yaitu Bulan Mei dan Juli 2019. Dalam dua bulan tersebut terdapat pergerakan ekstrim bearish maupun bullish. Walaupun demikian, pergerakan bearishnya tidak melebihi rendahnya indeks pada tahun 2018. Titik terendah IHSG pada tahun 2019 masih jauh lebih tinggi dari titik terendah 2018, walaupun demikian titik terendah tahun 2019 sama dengan area support pergerakan IHSG tahun 2018.
Titik tertinggi IHSG terjadi pada tanggal 18 April 2019 senilai indeks 6636,33. Titik tertinggi ini masih belum mampu mengungguli titik tertinggi tahun 2018 senilai indeks 6686,35 yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2018. Pergerakan rata-rata indeks tahun 2019 senilai indeks 6002,23 s.d. 6387,13.
Bagaimanakah refleksi pergerakan IHSG pada tahun 2020? Allahu a’lam, namun pergerakan IHSG untuk hari pertama di Tahun 2020 (2 Januari 2020) dibuka dalam keadaan bullish dan ditutup dalam keadaan bearish. Semoga memang benar prediksi para pakar fundamental yang menyatakan bahwa pergerakan IHSG akan mengalami strong bulish pada awal-awal tahun 2020 sehingga menyebabkan pergerakan trend IHSG menjadi strong uptrend. Tentu para pakar fundamental sudah mempertimbangkan dari segi mikro dan makro, sosial serta politiknya,
Jurnal ini adalah analisis gratis bagi Traders untuk acuan dalam melakukan aksi di pasar. Keputusan entry dan exit tetap berada di masing-masing Traders.
Traders dapat berlangganan dengan mensubscribe blog kami secara gratis. Traders juga dapat berdonasi secara sukarela. Donasi dapat ditransfer ke Rekening di bawah ini:
BRI no.rek 7522-01-004241-53-4 a.n ARNANDA AJISAPUTRA
BCA no.rek 0111398738 a.n FUTRI RIANTI
TERIMAKASIH BAGI PARA DONATUR YANG TELAH MENDONASIKAN SEBAGIAN PROFITNYA. SEMOGA ALLAH MENAMBAHKAN KEBERKAHAN DAN KEBAIKAN PARA DONATUR YANG TIDAK DAPAT KAMI SEBUTKAN
SATU PERSATU
HAPPY CUAN dan SEMOGA BAROKAH
ANALISATOR: ARNANDA AJISAPUTRA, SE.,ME
CHANEL TELEGRAM: https://t.me/markassaham

.
#saham #sahamsyariah #sahamindonesia #belajarsaham #tradingsaham #tradingsahampemula #belajartradingsaham #tradersahampemula #yuknabungsaham #yuknabungsahamsyariah #investasisaham #reksadana #reksadanasyariah #IHSG #indeks #gabungan #indonesia 




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

15 March 2019

Membuka Rekening Dana Nasabah (RDN)/Rekening Kustodian

Sebelum melangkah kepada cara membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) atau rekening kustodian alangkah baiknya Trader Muslim memahami dahulu apa yang dimaksud dengan Bank Kustodian. Bank kustodian adalah fihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang terkait dengan aktivitas pasar modal (Hidayat, 2011). Bank kustodian juga menerima deviden, bunga, menyelesaikan transaksi efek, dan hak-hak lainnya sebagai wakil pemegang rekening nasabahnya.
Bank kustodian bukanlah bank umum, namun bank umum juga dapat menjadi bank kustodian apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank kustodian yang bertanggung jawab penuh terhadap nasabah pelaku efek termasuk di dalamnya Traders memiliki daftar rincian nama nasabah dan transaksinya, hal itu tercantum dalam satu rekening bernama Rekening Kustodian atau biasa disebut Rekening Dana Nasabah (RDN) Kustodian.
Dengan penjelasan di atas, Trader Muslim apabila akan bertransaksi di pasar modal tentu terlebih dahulu harus membuka RDN. Cara membuka RDN adalah dengan menghubungi perusahaan kustodian, yaitu perusahaan yang dipercaya untuk menjadi bank kustodian serta melayani jasa pembukaan rekening kustodian. Biasanya bank kustodian juga berlaku sebagai pialang saham yang akan mengurus segala keperluan calon nasabah untuk dapat bertransaksi di Bursa Efek termasuk membuka portal transaksi online apabila nasabah ingin melakukan transaksi dengan sistem online.
Trader Muslim tidak dapat menabung dan menarik dana melalui RDN sebagaimana mengisi rekening bank yang dapat disetorkan melalui kasir atau ATM dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu diinginkan, namun Trader Muslim harus memasukkan dananya terlebih dahulu melalui rekening bank umum yang telah dibuka sebelumnya. Semisal Trader Muslim memiliki dana Rp 10 juta yang akan dibelikan saham ADRO, maka Trader Muslim terlebih dahulu memasukkan dananya ke rekening bank umum (semisal BCA) yang kemudian ditransfer ke bank kustodian. Cara transfernya yaitu Trader Muslim melakukan transfer ke nomor rekening RDN, nomor rekening ini diberikan oleh perusahaan kustodian tatkala Trader Muslim telah mendaftar sebagai nasabah bank kustodian.
Apabila dana telah ditransfer dan dipastikan telah masuk ke RDN, maka Trader Muslim siap untuk membeli sebuah emiten saham. Di dalam membeli emiten saham, Trader Muslim tidak dapat langsung membelinya namun perlu fihak ketiga yang berperan sebagai wakil untuk membelikan atau menjualkan saham nasabah di pasar modal, tentu dengan perintah nasabah itu sendiri baik secara offline melalui komunikasi telepon atau secara online melalui sistem JATS. Fihak ketiga ini disebut sebagai broker atau pialang saham. Sehingga pialang saham merupakan perantara antara Pasar Modal dengan Nasabah, karena pasar modal sendiri bukan merupakan pasar umum yang semua orang dapat masuk untuk berjual-beli.
Biasanya pialang saham sudah satu paket dengan perusahaan kustodian. Perusahaan menyediakan jasa pialang saham yang memberikan fasilitas offline dan online kepada nasabahnya. Apabila fasilias online, nasabah diminta untuk mendaftarkan akun online dan dapat aktif selama beberapa hari hingga pekan setelah pendaftaran, lamanya tergantung dari antrian pendaftar di perusahana kustodian tersebut.
Apabila Trader Muslim telah dipastikan memiliki Rekening Bank Umum, Rekening Bank Nasabah, dan memiliki jasa pialang saham baik offline maupun online, maka Trader Muslim siap melakukan trading saham.
Perlu diketahui oleh Trader Muslim, bahwa dalam membeli dan menjual saham menggunakan satuan Lot (dalam bahasa konvensional dapat dikatakan bundel), satu Lot sama dengan 100 lembar saham. Trader Muslim diwajibkan membeli minimum sebesar 1 (satu) Lot atau setara seratus lembar. Semisal harga Saham PPRO (PP Properti Tbk) pada tanggal 15 Maret 2019 seharga Rp 157/lembar (RTI Business, 2019), maka Trader Muslim dapat membeli PPRO minimum seharga Rp 157 x 100 = 15.700. Sehingga apabila Trader Muslim membeli 100 Lot berarti 157 x 100 X 100 = Rp 1.570.000.

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, T. (2011). Buku Pintar Investasi Syariah. Jakarta: Mediakita.
PT RTI Infokom. (2019). RTI Business (Versi 4.0.1) [Android]. PT RT Infokom.
 
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

03 March 2019

Persiapan Menjadi Trader Muslim: Siapkan Rekening Bank dan Akses Transaksinya

Persiapan Menjadi Trader Muslim
Siapkan Rekening Bank dan Akses Transaksinya

Setiap trader maupun investor di pasar modal tentu wajib hukumnya memiliki rekening bank. Rekening bank berfungsi untuk mentransferkan sejumlah dana yang diperuntukkan sebagai modal pembelian emiten ke RDN (Rekening Dana Nasabah), begitupula sebaliknya tatkala trader maupun investor akan mencairkan dananya dari RDN.

Khusus bagi trader yang akan bertransaksi dengan intensitas yang tinggi terlebih apabila trader Muslim juga menjalankan usaha di luar trading pasar modal (semisal kerja, usaha, atau yang selainnya) dengan mobilitas tinggi, diperlukan akses transaksi yang fleksibel pula. Tentu mobile banking dan/atau internet banking sangat diperlukan untuk menunjang aktivitas transaksi para Trader Muslim saat aktif menjadi trader terlebih apabila sudah menjadi profesional.
Ada beberapa bank yang memiliki fasilitas ganda, menawarkan adanya rekening bank sekaligus RDN nya. Biasanya bank-bank seperti itu memang ada koneksi khusus ke pasar modal, dan sudah memfasilitasi semua yang terkait dengan investasi pasar modal termasuk saham beserta pialangnya. Seperti Bank BCA memiliki BCA sekuritas, Bank Mandiri memiliki Mandiri sekuritas dan bank-bank lainnya.
Walaupun demikian tidak semua bank memiliki fasilitas sekuritas, oleh sebab itu Trader Muslim perlu menanyakan terlebih dahulu apakah rekening Bank yang dimiliki Trader Muslim dapat terkoneksi ke Rekening Dana Nasabah ataukah tidak, apabila terkoneksi Trader Muslim langsung saja meminta pembukaan Rekening Dana Nasabah, namun apabila tidak maka Trader Muslim harus membuka rekening baru di bank yang memang menyediakan fasilitas RDN.
Beberapa broler/pialang saham biasanya telah memberikan fasilitas pembukaan RDN sesuai dengan bank yang mereka ajak kerjasama, baik itu bersifat include (seperti BCA Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BRI Sekuritas dan yang lainnya) maupun yang bersifat terpisah (seperti Phintraco Sekuritas, Mirae Sekuritas dan yang lainnya).
F.      Carilah Informasi Perusahaan Sekuritas yang Memberikan Fasilitas Prima
Trader Muslim tidak dapat langsung berdagang di Pasar Modal tanpa adanya pialang saham (broker), untuk mendapatkan fasilitas pialang saham Trader Muslim harus mencari informasi dan mendaftar pada perusahaan sekuritas yang diakui oleh Pasar Modal. Seperti yang telah disebutkan di atas ada BCA Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BRI Sekuritas , Phintraco Sekuritas, Mirae Sekuritas dan yang lainnya yang menyediakan fasilitas pembukaan rekening, RDN, dan sekaligus fasilitas yang terkait investasi di pasar modal.
Apabila Trader Muslim ingin berinvestasi saham dapat meminta formulir pendaftaran untuk tergabung dalam nasabah pasar modal. Setelah formulir diisi dan dipenuhi pula persyaratannya, Trader Muslim diminta menunggu beberapa pekan untuk dapat melakukan trading di pasar modal.
Saat ini berdagang saham tidak perlu memakai cara manual yang membutuhkan waktu untuk mengeksekusi saham mana yang Trader Muslim ingin beli, namun sudah menggunakan teknologi komputasi dan internet untuk melakukan perdagangan secara jarak jauh hanya dengan aplikasi di HP atau desktop. Tentu perusahaan sekuritas pialang saham yang Trader Muslim percaya kepadanya sudah menyediakan aplikasinya baik di Smart Phone maupun Desktop.
Sebagai pengetahuan bagaimana proses perdagangan saham secara konvensional yang dahulu dilakukan para trader dengan saat ini yang telah memakai aplikasi remote saham, silahkan Trader Muslim simak bagan di bawah ini.  
Bagan 1. Mekanisme Perdagangan Pasar Modal Secara Konvensional dan Remote System
Sumber Rujukan: www.post.co.id/mekanisme-perdagangan-idx.html
Kita mengetahui bahwa mekanisme dengan remote system lebih memperpendek proses perdagangan saham daripada sistem konvensional.
Banyak yang memperdebatkan kehalalan Onlie Trading System, sebagian menyatakan haram dan sebagian menyatakan halal. Banyak dari mereka yang menyatakan haram secara mutlak adalah karena tidak memahami mekanisme yang sebenarnya dari Online Trading System namun perlu pula diketahui, bahwa Online Trading System juga tidak sepenuhnya halal ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar Online Trading System menjadi sah dan halal untuk dilakukan.
Trading Online System di Indonesia difasilitasi oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) dengan mekanisme serta peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para fihak (Prasetia 2017). Kehadiran produk saham syariah berawal dari terbitnya produk Danareksa Syariah pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Magamement (DIM), kemudian DIM bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Jakarta Islamic Indeks (JII) yaitu 30 emiten saham yang tergolong liquid dan masuk kategori syariah.
Produk Pasar Modal Syariah Indonesia secara resmi dinyatakan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK, saat ini berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Disusul oleh munculnya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) oleh BEI. Puncaknya tanggal 8 Maret 2011 DSN-MUI menerbitkan Fatwa DSN No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip-prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dalam fatwa DSN-MUI tersebut juga disebutkan halalnya trading menggunakan Online System dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pialang maupun oleh investor/trader. Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:  
1.             Tidak terdapat fasilitas margin trading[1]
2.             Tidak terdapat fasilitas short selling[2]
3.             Menerapkan cash basic transanction (perdagangan harus sesuai dengan modal yang dimiliki)
4.             Pilihan saham-saham yang dapat ditransaksikan hanyalah yang terdaftar dalam ISSI tentu aman secara syarat-syarat Syariah.
Dari beberapa paparan di atas, tentu Trader Muslim tatkala telah terdaftar sebagai nasabah suatu sekuritas dan sudah dinyatakan boleh aktif memperdangkan saham harus melihat kriteria-kriteria di atas.
Saat ini banyak perusahaan sekuritas yang telah memiliki fasilitas syariah untuk nasabahnya, sehingga aman digunakan untuk trader dalam sudut pandang syariah. Apabila Trader Muslim membeli emiten dengan harga melebihi modal yang dimiliki atau menjual emiten dengan jumlah yang melebihi batas yang dimiliki tentu akan gagal ditransaksikan, tidak sebagaimana transaksi reguler yang diperkenankan untuk hal itu tentu dengan akad hutang. Salah satu perusahaan sekuritas yang memfasilitasi nasabah untuk transaksi secara syariah adalah Phintraco Sekuritas.

DAFTAR RUJUKAN

Prasetia, Yusi Septa
.  2017. Implementasi Regulasi Pasar Modal Syariah Pada Sharia Online Trading System. Nizham Journal of Islamic Studies 5(2): 29–41.




[1]     Fasilitas berupa pinjaman berbunga, secara teknis apabila Trader Muslim melakukan pembelian melebihi batas modal yang dimiliki. Tentu ini dicatat sebagai hutang oleh sistem online dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan ditambah bunga.
[2]     Menjual emiten yang tidak atau belum dimiliki, hal ini secara teknis melibatkan fihak ketiga dan terdapat unsur pembelian gharar. DI pasar nego hal ini sudah biasa terjadi.
 
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami