ANALISIS EMITEN SAHAM: Channel Telegram https://t.me/markassaham

Menganalisa secara teknikal terhadap emiten-emiten saham yang listing di Pasar Bursa, diutamakan yang terindeks JII. Menerima Donasi Jasa Analisa.

Donasi dapat dikirimkan ke Rekening sbb:
BRI cab Malang 752201004241534 a.n ARNANDA AJISAPUTRA
BCA 0111398738 a.n FUTRI RIANTI

15 March 2019

Membuka Rekening Dana Nasabah (RDN)/Rekening Kustodian

Sebelum melangkah kepada cara membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) atau rekening kustodian alangkah baiknya Trader Muslim memahami dahulu apa yang dimaksud dengan Bank Kustodian. Bank kustodian adalah fihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang terkait dengan aktivitas pasar modal (Hidayat, 2011). Bank kustodian juga menerima deviden, bunga, menyelesaikan transaksi efek, dan hak-hak lainnya sebagai wakil pemegang rekening nasabahnya.
Bank kustodian bukanlah bank umum, namun bank umum juga dapat menjadi bank kustodian apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank kustodian yang bertanggung jawab penuh terhadap nasabah pelaku efek termasuk di dalamnya Traders memiliki daftar rincian nama nasabah dan transaksinya, hal itu tercantum dalam satu rekening bernama Rekening Kustodian atau biasa disebut Rekening Dana Nasabah (RDN) Kustodian.
Dengan penjelasan di atas, Trader Muslim apabila akan bertransaksi di pasar modal tentu terlebih dahulu harus membuka RDN. Cara membuka RDN adalah dengan menghubungi perusahaan kustodian, yaitu perusahaan yang dipercaya untuk menjadi bank kustodian serta melayani jasa pembukaan rekening kustodian. Biasanya bank kustodian juga berlaku sebagai pialang saham yang akan mengurus segala keperluan calon nasabah untuk dapat bertransaksi di Bursa Efek termasuk membuka portal transaksi online apabila nasabah ingin melakukan transaksi dengan sistem online.
Trader Muslim tidak dapat menabung dan menarik dana melalui RDN sebagaimana mengisi rekening bank yang dapat disetorkan melalui kasir atau ATM dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu diinginkan, namun Trader Muslim harus memasukkan dananya terlebih dahulu melalui rekening bank umum yang telah dibuka sebelumnya. Semisal Trader Muslim memiliki dana Rp 10 juta yang akan dibelikan saham ADRO, maka Trader Muslim terlebih dahulu memasukkan dananya ke rekening bank umum (semisal BCA) yang kemudian ditransfer ke bank kustodian. Cara transfernya yaitu Trader Muslim melakukan transfer ke nomor rekening RDN, nomor rekening ini diberikan oleh perusahaan kustodian tatkala Trader Muslim telah mendaftar sebagai nasabah bank kustodian.
Apabila dana telah ditransfer dan dipastikan telah masuk ke RDN, maka Trader Muslim siap untuk membeli sebuah emiten saham. Di dalam membeli emiten saham, Trader Muslim tidak dapat langsung membelinya namun perlu fihak ketiga yang berperan sebagai wakil untuk membelikan atau menjualkan saham nasabah di pasar modal, tentu dengan perintah nasabah itu sendiri baik secara offline melalui komunikasi telepon atau secara online melalui sistem JATS. Fihak ketiga ini disebut sebagai broker atau pialang saham. Sehingga pialang saham merupakan perantara antara Pasar Modal dengan Nasabah, karena pasar modal sendiri bukan merupakan pasar umum yang semua orang dapat masuk untuk berjual-beli.
Biasanya pialang saham sudah satu paket dengan perusahaan kustodian. Perusahaan menyediakan jasa pialang saham yang memberikan fasilitas offline dan online kepada nasabahnya. Apabila fasilias online, nasabah diminta untuk mendaftarkan akun online dan dapat aktif selama beberapa hari hingga pekan setelah pendaftaran, lamanya tergantung dari antrian pendaftar di perusahana kustodian tersebut.
Apabila Trader Muslim telah dipastikan memiliki Rekening Bank Umum, Rekening Bank Nasabah, dan memiliki jasa pialang saham baik offline maupun online, maka Trader Muslim siap melakukan trading saham.
Perlu diketahui oleh Trader Muslim, bahwa dalam membeli dan menjual saham menggunakan satuan Lot (dalam bahasa konvensional dapat dikatakan bundel), satu Lot sama dengan 100 lembar saham. Trader Muslim diwajibkan membeli minimum sebesar 1 (satu) Lot atau setara seratus lembar. Semisal harga Saham PPRO (PP Properti Tbk) pada tanggal 15 Maret 2019 seharga Rp 157/lembar (RTI Business, 2019), maka Trader Muslim dapat membeli PPRO minimum seharga Rp 157 x 100 = 15.700. Sehingga apabila Trader Muslim membeli 100 Lot berarti 157 x 100 X 100 = Rp 1.570.000.

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, T. (2011). Buku Pintar Investasi Syariah. Jakarta: Mediakita.
PT RTI Infokom. (2019). RTI Business (Versi 4.0.1) [Android]. PT RT Infokom.
 
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami

0 komentar:

Post a Comment