Sebelum
melangkah kepada cara membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) atau rekening
kustodian alangkah baiknya Trader Muslim memahami dahulu apa yang dimaksud
dengan Bank Kustodian. Bank kustodian adalah fihak yang memberikan jasa
penitipan efek dan harta lainnya yang terkait dengan aktivitas pasar modal (Hidayat, 2011). Bank kustodian
juga menerima deviden, bunga, menyelesaikan transaksi efek, dan hak-hak lainnya
sebagai wakil pemegang rekening nasabahnya.
Bank
kustodian bukanlah bank umum, namun bank umum juga dapat menjadi bank kustodian
apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank
kustodian yang bertanggung jawab penuh terhadap nasabah pelaku efek termasuk di
dalamnya Traders memiliki daftar
rincian nama nasabah dan transaksinya, hal itu tercantum dalam satu rekening
bernama Rekening Kustodian atau biasa disebut Rekening Dana Nasabah (RDN)
Kustodian.
Dengan
penjelasan di atas, Trader Muslim apabila akan bertransaksi di pasar modal
tentu terlebih dahulu harus membuka RDN. Cara membuka RDN adalah dengan
menghubungi perusahaan kustodian, yaitu perusahaan yang dipercaya untuk menjadi
bank kustodian serta melayani jasa pembukaan rekening kustodian. Biasanya bank
kustodian juga berlaku sebagai pialang saham yang akan mengurus segala
keperluan calon nasabah untuk dapat bertransaksi di Bursa Efek termasuk membuka
portal transaksi online apabila nasabah ingin melakukan transaksi dengan sistem
online.
Trader
Muslim tidak dapat menabung dan menarik dana melalui RDN sebagaimana mengisi
rekening bank yang dapat disetorkan melalui kasir atau ATM dan dapat ditarik
kembali sewaktu-waktu diinginkan, namun Trader Muslim harus memasukkan dananya
terlebih dahulu melalui rekening bank umum yang telah dibuka sebelumnya. Semisal
Trader Muslim memiliki dana Rp 10 juta yang akan dibelikan saham ADRO, maka
Trader Muslim terlebih dahulu memasukkan dananya ke rekening bank umum (semisal
BCA) yang kemudian ditransfer ke bank kustodian. Cara transfernya yaitu Trader
Muslim melakukan transfer ke nomor rekening RDN, nomor rekening ini diberikan
oleh perusahaan kustodian tatkala Trader Muslim telah mendaftar sebagai nasabah
bank kustodian.
Apabila
dana telah ditransfer dan dipastikan telah masuk ke RDN, maka Trader Muslim
siap untuk membeli sebuah emiten saham. Di dalam membeli emiten saham, Trader
Muslim tidak dapat langsung membelinya namun perlu fihak ketiga yang berperan
sebagai wakil untuk membelikan atau menjualkan saham nasabah di pasar modal,
tentu dengan perintah nasabah itu sendiri baik secara offline melalui komunikasi telepon atau secara online melalui
sistem JATS. Fihak ketiga ini disebut sebagai broker atau pialang saham. Sehingga pialang saham merupakan
perantara antara Pasar Modal dengan Nasabah, karena pasar modal sendiri bukan
merupakan pasar umum yang semua orang dapat masuk untuk berjual-beli.
Biasanya
pialang saham sudah satu paket dengan perusahaan kustodian. Perusahaan
menyediakan jasa pialang saham yang memberikan fasilitas offline dan online
kepada nasabahnya. Apabila fasilias online, nasabah diminta untuk mendaftarkan
akun online dan dapat aktif selama beberapa hari hingga pekan setelah
pendaftaran, lamanya tergantung dari antrian pendaftar di perusahana kustodian
tersebut.
Apabila
Trader Muslim telah dipastikan memiliki Rekening Bank Umum, Rekening Bank
Nasabah, dan memiliki jasa pialang saham baik offline maupun online, maka
Trader Muslim siap melakukan trading saham.
Perlu
diketahui oleh Trader Muslim, bahwa dalam membeli dan menjual saham menggunakan
satuan Lot (dalam bahasa konvensional dapat dikatakan bundel), satu Lot sama
dengan 100 lembar saham. Trader Muslim diwajibkan membeli minimum sebesar 1
(satu) Lot atau setara seratus lembar. Semisal harga Saham PPRO (PP Properti
Tbk) pada tanggal 15 Maret 2019 seharga Rp 157/lembar (RTI Business, 2019), maka Trader
Muslim dapat membeli PPRO minimum seharga Rp 157 x 100 = 15.700. Sehingga
apabila Trader Muslim membeli 100 Lot berarti 157 x 100 X 100 = Rp 1.570.000.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat, T. (2011). Buku Pintar Investasi Syariah.
Jakarta: Mediakita.
PT RTI Infokom. (2019).
RTI Business (Versi 4.0.1) [Android]. PT RT Infokom.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami
0 komentar:
Post a Comment